Salin Artikel

Tangani Penurunan Tanah, Pemkot Semarang Bakal Libatkan Polisi dan Satpol PP untuk Kontrol Ini

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Satpol PP dan polisi akan membantu pengendalian pengambilan air tanah. Kedua instansi tersebut akan bekerjasama dengan tim gabungan yang akan dibentuk.

"Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim gabungan," jelas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi kepada Kompas.com di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/6/2022).

Hal itu ditegaskannya sebagai respon terhadap berbagai masukan pemerhati lingkungan yang menyebut pemakaian air tanah menjadi salah satu faktor percepatan penurunan muka tanah.

"Kita akan melibatkan provinsi sebagai penegak aturan pemakaian air tanah yang tidak berizin. Kemudian juga ada Satpol PP dan Kepolisian yang akan menyasar di kawasan pesisir," kata Hendi.

Dia berharap, suplai air bersih tercukupi dengan baik secara legal. Menurutnya, selama ini perusahaan di daerah pesisir tidak memakai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Mereka mengambil air tanah secara langsung," ungkapnya.

Di sisi lain, Hendi juga memaparkan upaya penanganan rob di pesisir Kota Semarang lainnya, melalui pembangunan jalan tol yang akan berfungsi sebagai tanggul laut.

"Sebenarnya sudah dua tahun lalu. Namun terkendala dengan Undang-Undang Agraria, tanahnya juga terendam air maka hak atas tanah tersebut hilang," paparnya.

Dia berharap adanya jalan tol tersebut berfungsi sebagai tanggul laut. Pembangunan jalan tol sekaligus tanggul laut itu merupakan salah satu upaya untuk penanganan rob di Kota Semarang.

"Sepertinya kemarin sudah ada solusi, sehingga bisa segera dikerjakan tinggal mempelajari teknisnya, jadi mudah-mudahan setahun dua tahun selesai," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/120110078/tangani-penurunan-tanah-pemkot-semarang-bakal-libatkan-polisi-dan-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke