Salin Artikel

Praktik Jual Beli Lahan Hutan Ilegal di Mukomuko Bengkulu, Rp 15 Juta untuk 1 Hektar

Hal ini dikemukakan Kepala KPHP, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho kepada Kompas.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

"Ada ribuan hektar lahan dijual-belikan secara ilegal dan kami menyita sejumlah kuitansi jual beli itu yang dilakukan oleh oknum. Temuan itu sudah kami laporkan ke dinas," kata Aprin.

Aprin mengatakan, total luas HP di bawah tanggung jawab KPHP Kabupaten Mukomuko adalah 78.315 hektar yang terbagi ke dalam tujuh HP.

Dari total luas hutan tersebut, sekitar 70 persen sudah mengalami kerusakan akibat perambahan perkebunan kelapa sawit.

"70 persen kawasan HP rusak karena ditanami masyarakat dengan kelapa sawit," jelasnya.

Atas kerusakan tersebut KPHP melakukan tindakan persuasif pada warga serta belum memutuskan untuk mengambil tindakan penegakkan hukum.

"Sejauh ini kami masih melakukan langkah persuasif meminta warga untuk menghentikan aktifitasnya atau tidak membuka lahan baru," jelas Aprin.

Aprin menyampaikan, saat ini Pemda Mukomuko mengusulkan penurunan status kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pihaknya meminta agar kawasan HP yang terlanjur dirambah diturunkan statusnya menjadi kawasan Area Peruntukan Lain (APL).

"Memang ada skema Perhutanan Sosial (PS), hutan desa, hutan adat, untuk mengakomodir kawasan yang sudah terlanjur dirambah tersebut. Namun diiringi syarat-syarat ketat seperti tidak boleh membuka lahan baru, tidak boleh mengambil kayu, serta tata batas jelas. Usulan ini harus menggunakan kelompok yang disertai KTP dan KK," jelasnya.

Jual beli terus berlanjut

Seorang warga Mukomuko ditemui kompas.com mengaku bahwa dirinya telah membeli beberapa hektar lahan di kawasan HP dari oknum. Satu hektar lahan yang sudah ditebas tebang dijual dengan harga Rp 15 juta per hektar.

"Saya membeli lahan dalam kawasan HP yang sudah ditebas tebang Rp 15 juta per hektar dari seseorang. Lalu saya tanam sawit sekarang sawitnya sudah panen," ungkap seorang warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Menurutnya mengambil lahan di kawasan hutan dapat dilakukan siapa saja.

Modusnya, seseorang masuk ke hutan mengambil lahan yang belum dimiliki orang lain. Lalu lahan itu dibersihkan. Setelah dibersihkan dijual dengan harga Rp 15 juta  .

"Modal mereka tebang tebas atau bersihkan lahan paling Rp 1,5 juta. Setelah bersih dijual dengan harga Rp 15 juta. Lumayan untungnya," kata warga Mukomuko.

Untuk mendapatkan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko terasa mudah.

Saat Kompas.com mendatangi beberapa desa yang ada di sekitar kawasan hutan, Kompas.com justru ditawari tanah oleh beberapa oknum masyarakat.

"Kalau mau tanah, bisa kita carikan pak. Tempatnya memang agak masuk jauh dalam HP," kata seorang warga pada Kompas.com.

35 persen kebun masuk hutan

Senada dengan KPHP, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah saat dikonfirmasi mengatakan total perkebunan sawit di daerah itu seluas 124.000 hektar, terdapat 35 persen kebun tersebut masuk dalam kawasan HP.

"Total kebun sawit di Mukomuko 124.000 hektar, 103.000-nya milik masyarakat. Ada sekitar 20.000 kebun sawit masuk kawasan hutan," demikian ungkap Apriansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/112336978/praktik-jual-beli-lahan-hutan-ilegal-di-mukomuko-bengkulu-rp-15-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke