Salin Artikel

Diduga Oplos BBM hingga Sebabkan Kebakaran, Pasutri di Lhokseumawe Diburu Polisi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menetapkan pasangan suami dan istri berinisial D dan F, warga Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, keduanya diduga menjadi pemilik bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang meledak pada Kamis (26/5/2022) dan mengakibatkan kebakaran rumah.

Polisi juga menyita 19 drum berisi minyak mentah.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian menyebutkan, setelah peristiwa rumah terbakar itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangkan tim laboratorium forensik.

"Hasilnya, diketahui ada campuran minyak jenis Pertalite dengan minyak mentah di lokasi. Minyak mentah ini kita duga dari sumur minyak ilegal di Aceh Timur dibawa ke lokasi untuk dioplos lalu dijual lagi pada masyarakat," katanya kepada wartawan di lokasi, Selasa (31/5/2022).

Zeska mengatakan, minyak yang telah dioplos itu dijual ke sejumlah pedagang kecil dan kios di Lhokseumawe setahun terakhir.

Adapun satu tersangka berinisial DS (27), warga Kota Lhokseumawe ditahan atas dugaan terlibat dalam praktik pengoplosan minyak itu.

DS menyewa rumah yang terbakar tersebut dan juga adik dari tersangka yang kini masuk dalam DPO.

"Setelah kebakaran itu, kedua suami dan istri itu melarikan diri," sebutnya.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

"Kami imbau keduanya menyerahkan diri," pungkas Zeska.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/195303678/diduga-oplos-bbm-hingga-sebabkan-kebakaran-pasutri-di-lhokseumawe-diburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke