Salin Artikel

Mau Foya-foya dengan Pacar, Adik Bawa Kabur Mobil Abangnya lalu Digadai

Pelaku menggunakan uang hasil penggadaian mobil untuk berfoya-foya dengan sang pacar.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku berinisial RH (40) warga Dusun Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih.

Pelaku RH ditangkap di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (28/5/2022) dini hari, atau dua bulan sejak kejadian.

"Pelaku melarikan mobil colt diesel milik korban, M Zen, usia 50 tahun pada April 2022. Korban adalah kakak kandung dari pelaku," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Dalam penangkapan di rumah tempat persembunyiannya, pelaku RH ditemukan sedang bersama pacarnya.

"Uang hasil penggadaian mobil dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku," kata Wawan.

Kronologi peristiwa

Wawan menuturkan, pada medio April 2022, pelaku RH membawa kabur satu unit colt diesel bernomor kendaraan BE 9910 GP warna kuning tanpa sepengetahuan korban.

Menurut Wawan, mulanya korban tidak menyadari mobilnya akan dibawa kabur dan digadaikan, karena selama ini pelaku RH dipercayakan menggunakan mobil tersebut untuk memuat pasir.

"Namun hingga malam hari pelaku tidak juga kembali ke rumah dan tidak bisa dihubungi," kata Wawan.

Lalu pada sekitar 16 Mei 2022, korban mendapatkan informasi mobilnya itu telah digadaikan pelaku di daerah Kabupaten Mesuji.

Menurut Wawan, mobil pick up itu digadaikan seharga puluhan juta dan uangnya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

"Kami masih memeriksa pelaku RH lebih lanjut," kata Wawan.

Pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/121553378/mau-foya-foya-dengan-pacar-adik-bawa-kabur-mobil-abangnya-lalu-digadai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke