Salin Artikel

Saat Hakim Beda Pendapat hingga Bandar Narkoba Bebas

KOMPAS.com - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terhadap terdakwa kasus nakoba, Salihin alias Saleh, menjadi perhatian publik.

Sebab, dalam sidang itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti bersalah.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu 198,41 gram sabu ini dibebaskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Diketahui, Salihin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Jaksa ajukan banding

Vonis itu sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyatakan akan mengajukan Kasasi.

"Memori Kasasi akan kita ajukan sesuai ketentuan, paling lambang 14 hari setelah putusan," kata Dwinanto, dikutip dari TribunKalteng.com.


Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, adanya perbedaan pendapat hakim terkait putusan ini akan menjadi pertanyaan besar publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.

"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022).

Minta hakim diperiksa

Terkait dengan putusan itu, Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut.

"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.

Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.

"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Maka, sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.

"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," pungkasnya.


Terkait vonis bebas terdakawa narkoba tersebut, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Kita hormati keputusan sidang kemarin. Langkah selanjutnya, Jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerja sama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” kata Sumirat dikutip dari TribunKalteng.com.

Kata Sumirat, dalam proses penyidikan kepemilikan narkotika itu, tersangka Salihin alias Saleh telah mengakuinya saat pihaknya melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini kemudian didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

“Sesuai fakta yang ada, tersangka Saleh dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” ujarnya.

Vonis bebas terhadap Solihin pun mendapat reaksi dari masyarakat.

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi PN Palangkaraya dan meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.

 

(Penulis : Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/29/091604978/saat-hakim-beda-pendapat-hingga-bandar-narkoba-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke