Salin Artikel

560,33 Hektare Tanah Pesisir di Kepulauan Riau Bakal Dilegalisasi

BATAM, KOMPAS.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menjadi daerah pertama untuk percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi Batam guna meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri untuk disegerakan.

Menurutnya, harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan negara wajib hadir di situ.

"Itu kami rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya" kata Moeldoko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Purnawirawan Panglima TNI tersebut mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri.

Ia menyampaikan, setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.

"Ada sekitar 560,33 Ha wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis," papar Moeldoko.

Sebelumnya Gubernur Ansar memang telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri seluas 560,31 hektare.

Selain itu, usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Natuna.

Bahkan, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rskor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.

"Ini juga karena respons Pemda sangat cepat. Terima kasih pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan," tutup Moeldoko.

Sementara itu, Gubernur Ansar menyampaikan, Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir, menjadikan percepatan legalisasi ini suatu hal yang urgent.

"Maka kita mendapat perhatian khusus dari KSP. Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Perintah beliau tadi agar ini disegerakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kami di daerah mengapresiasi kebijakan ini," sebut Ansar.

Ansar berharap rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan rujukan. Sehingga selanjutnya merupakan langkah-langkah realisasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/28/134152578/56033-hektare-tanah-pesisir-di-kepulauan-riau-bakal-dilegalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke