Salin Artikel

Mengenal Pulau Bungin, Kondisi Geografis, Potensi, dan Suku Bajo

KOMPAS.com - Pulau Bungin merupakan pulau di daerah terpencil yang pernah dinobatkan sebagai pulau terpadat di dunia.

Masyarakat di Pulau Bungin memiliki kaitan erat dengan adat istiadat Suku Bajo. Pasalnya, suku inilah yang tinggal di Pulau Bungin

Pulau Bungin

Kondisi Geografis Pulau Bungin

Secara administratif letak Pulau Bungin di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Pulau Bungin tidak memiliki garis pantai dan lahan hijau. Bangunan di Pulau Bungin berdiri di atas tumpukan karang

Luas Pulau Bungin sebesar 8,5 hektar dengan jumlah penduduk kurang lebih 5000 penduduk (BPS 2014).

Pada 2022, luas areal pemukiman, yaitu enam hektar. Luas wilayah pulau ini terus bertambah.

Rumah-rumah di Pulau Bungin sangat rapat, bahkan jarak antar rumah hanya sekitar 1,5 meter saja. Karena rapatnya, beberapa atap rumah saling bertemu.

Suku Bajo Pulau Bungin

Kebiasaan masyarakat Pulau Bungin tidak bisa terlepas dari adat-istiadat Suku Bajo. Pasalnya, Suku Bajo adalah penduduk yang bermukim di Pulau Bungin.

Asal-usul Suku Bajo di Pulau Bungin

Masyarakat Bajo di Pulau Bungin merupakan masyarakat laut yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Mereka telah bermigrasi sejak ratusan tahun yang lalu, hingga akhirnya menetap di kawasan pantai Pulau Sumbawa.

Mulanya mereka tidak seperti sekarang ini, mereka hidup di laut sekitar pantai dengan sistem perumahan di atas air laut.

Karena semakin lama, penduduk semakin bertambah. Kemudian, mereka mengusahakan daratan dengan cara menimbun laut dengan batu maupun karang yang sudah mati.

Kata Bungin berasal dari "Bubungin" yang dalam bahasa Bajo artinya tumpukan pasir putih di tengah samudera.

Bahasa sehari-hari penduduk Pulau Bungin adalah bahasa Bajo, bukan bahasa asli dari daerah Sumbawa.

Hukum Adat untuk Penambahan Lahan

Hukum adat perkawinan masyarakat Bungin menjadi alasan Pulau Bungin mampu menampung pertambahan penduduk.

Karena, dalam hukum adat diatur pasangan muda-mudi yang akan menikah wajib membangun lokasi sendiri untuk mendirikan rumah yang akan ditinggali.

Untuk membuat rumah, pasangan tersebut itu harus mengumpulkan batu karang yang akan ditumpuk pada sisi luar pulau yang telah ditentukan.

Ukuran lokasi bisa mencapai 6 meter x 12 meter, selama empat sampai tujuh tahun. Setelah lokasi terbentuk, pasangan itu baru boleh menikah dan mendirikan rumah.

Karena itulah, luas Pulau Bungin terus bertambah dari tahun ke tahun.

Di sisi lain, tingkat konsumsinya tinggi, karena semua kebutuhan harus dibeli.

Potensi Pulau Bungin

Pulau Bungin memiliki potensi ekonomi yang melimpah serta siap dikembangkan. Dari penelitian para ahli, sekitar perairan Bungin sangat potensi menghasilkan indukan tiram mutiara terbaik di dunia.

Di sisi lain, banyak wisatawan domestik dan mancanegara yang tertarik melihat keelokan dan keunikan Pulau Bungin dari dekat, termasuk fenomena "kambing makan kertas"

Fenomena kambing makan kertas atau sampah karena Pulau Bungin yang terdiri dari terumbu karang tidak memungkinkan ditumbuhi tumput serta dedaunan.

Sumber:

lifestyle.kontan.co.id
ejurnalpatanjala.kemdikbud.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/210902478/mengenal-pulau-bungin-kondisi-geografis-potensi-dan-suku-bajo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke