Salin Artikel

PT KAI Bantah Minta Uang Ganti Rugi dari Minibus Tertabrak Kereta: Sudah "Clear"

Kesepakatan ini terjadi setelah perwakilan PT KAI bertemu sopir prona Masud di pos Satlantas Polsek Ambarawa, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya beredar kabar PT. KAI meminta ganti rugi Rp 25 juta kepada sopir prona karena memicu terjadinya kecelakaan.

Karena hal tersebut, relawan Rumah Kemanusiaan Ambarawa (RKA) menggalang dana untuk meringankan beban dari Masud.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, tidak benar ada permintaan ganti rugi hingga Rp 25 juta dalam kecelakaan tersebut.

"Namun karena kondisi ekonomi yang terbatas dan ditambah musibah yang menimpanya, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI," kata Krisbiyantoro.

Karena kondisi tersebut, dibuatlah berita acara kesepakatan, dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir prona tersebut.

"Jadi ini sudah clear," ungkapnya.


Sementara pendamping sopir prona Masud dari Rumah Kemanusiaan Ambarawa (RKA) Koko Qomarullah menyampaikan penggalangan dana dilakukan secara spontan karena empati atas kecelakaan tersebut.

"Namun karena hari ini sudah ada kesepakatan mufakat antara PT. KAI dengan Pak Masud selaku sopir prona, maka dana yang telah digalang akan dialihkan untuk kepentingan sosial yang lain," jelasnya.

"Kesepakatannya masing-masing pihak melakukan perbaikan sendiri. Sehingga donasi yang saat ini terkumpul Rp 2 juta lebih, yang sedianya untuk ganti rugi tersebut dialihkan penggunaannya. Informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada donatur dan Pak Masud menyetujui," kata Koko.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/181347478/pt-kai-bantah-minta-uang-ganti-rugi-dari-minibus-tertabrak-kereta-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke