Salin Artikel

Polisi Larang Odong-odong Melintas di Jalan Protokol Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Angkutan kereta odong-odong atau mobil Dora dilarang memasuki jalan protokol di Karawang, Jawa Barat.

Angkutan ini hanya diperbolehkan melintas di jalur wisata dan perdesaan.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan perihal larangan mobil tersebut melintasi jalan protokol.

"Mobil Dora sangat membahayakan penumpang. Saat ini sering kita lihat mereka melaju di jalan protokol. Kemudian mengambil penumpang," kata Habibi usai rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022).

Sementera itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi mengatakan, keberadaan mobil Dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang.

"Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya," kata dia.

Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), Oman Sulaeman mengaku pihaknya bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

"Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu," katanya.

Oman berjanji bakal memperhatikan keamanan untuk para penumpang yang diangkut mobil Dora.

Salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 kilometer per jam.

Di karawang sendiri, anggota Pedwikar diketahui mencapai 250 orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/165052678/polisi-larang-odong-odong-melintas-di-jalan-protokol-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke