Salin Artikel

Istri Saksikan Suaminya Dianiaya Menggunakan Sajam hingga Luka Parah, Pelakunya Ditangkap

Penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah korban di Jalan RE Martadinata, Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam.

Setelah mengetuk pintu dan dibukakan oleh istri korban, pelaku langsung menerobos masuk ke dalam kamar di mana korban sementara beristirahat.

"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta dan berkali-kali menusuk tubuh korban," ujar Ipda Hendra Agustian Ginting dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).

Melihat suaminya dianiaya oleh pelaku, istri korban berusaha untuk menghalangi dengan memeluk pelaku dan mendorongnya.

Setalah itu, istri korban berteriak meminta tolong sementara pelaku kabur meninggalkan rumah korban.

"Setelah itu, istri melihat keadaan suaminya yang luka-luka selanjutnya membawanya ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah untuk mendapatkan pertolongan," ujar dia.

Walaupun mengalami luka cukup serius, korban selamat.


Tak terima suaminya dianiaya, istri korban diantar keluarga membuat laporan kepolisian ke Polsek Banjarmasin Barat.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Jalan Rantauan Darat, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan tanpa perlawanan.

"Antara pelaku dan korban saling kenal. Motif penganiayaan karena sebelumnya mereka cekcok mulut," pungkas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/055748078/istri-saksikan-suaminya-dianiaya-menggunakan-sajam-hingga-luka-parah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke