Salin Artikel

Pakai Pelat Putih, 9 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih rencananya akan dimulai Juni 2022.

Namun, di Kota Pekanbaru, Riau, sudah ada kendaraan roda empat yang terjaring polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan pelat putih angka hitam itu.

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru langsung menilang pengemudi kendaraan.

Petugas melakukan penindakan, karena pelat nomor putih belum resmi diterapkan di Indonesia.

"Sampai dengan hari Minggu (22/5/2022) kemarin, sudah ada 9 unit kendaraan yang kami tilang karena menggunakan pelat nomor warna putih," sebut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (25/5/2022).

Angga mengatakan, pelat putih yang dipakai kendaraan yang ditindak itu, bukan dikeluarkan oleh Polri. Melainkan dibuat sendiri oleh pemilik mobil.

"Mereka buat sendiri. Makanya kami tilang, karena tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Angga.

Angga menyebutkan, saat ini pergantian pelat nomor hitam ke putih pada kendaraan belum resmi diberlakukan.

Pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Korlantas Polri.

"Kami masih menunggu jukrah dari Korlantas," jelas Angga.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/203033478/pakai-pelat-putih-9-kendaraan-di-pekanbaru-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke