Salin Artikel

Istri Pembacok Anggota Brimob di Dompu Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka baru itu adalah KR (43). Dia merupakan istri dari pelaku Ar (45) asal Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Menurut Marzuki, penetapan status tersangka kepada KR menyusul hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Polisi menyimpulkan bahwa KR terlibat secara bersama-sama melakukan aksi pembacokan terhadap Briptu Ari Lajuardi dengan suaminya.

"Dasar penetapan tersangka yaitu hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Terkait kasus dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekeraasan terhadap orang, dan atau penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo pasal 351 ayat (2) KUHP," papar Marzuki.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KR kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

KR ditahan bersama 3 orang tersangka yang tidak lain adalah suaminya berinisial Ar (45), kemudian 2 orang anaknya Ma (17) dan Ps (20).


Mereka sama-sama terlibat dalam kasus pembacokan anggota Brimob Briptu Ari Lajuardi di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa pada Minggu (22/5/2022).

Sebelumnya, KR ditangkap di rumahnya tak lama setelah polisi menggali keterangan dari pelaku Ma (17) Ps (20) dan Ar (45).

"KR diamankan malam hari kejadian. Setelah dibawa ke sini semua (3 orang) kan diperiksa dulu, setelah ada hasil pemeriksaan itu baru dia (KR) diamankan," ungkap Marzuki.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/183331578/istri-pembacok-anggota-brimob-di-dompu-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke