Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga, yakni kakek dan cucu ponakan, ditangkap atas dugaan mencabuli seorang remana putri berusia 14 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.
"Saat ini, keduanya dalam pemeriksaan penyidik," kata Sulastri saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Menurut Sulastri, korban dicabuli dua kali, yakni di rumah tersangka dan di rumah korban, pada bulan Maret 2022.
Selang beberapa lama kemudian, terang Sulastri, korban menceritakan perbuatan kedua pelaku kepada orangtuanya dan langsung dilaporkan ke lihak kepolisian.
"Ayah korban tang tahu, segera melaporkan perbuatan tersangka dan langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Sulastri.
Atas perbuatannya, tegas Sulastri, kedua tersangka diberat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih mendalami motif dan modus kedua tersangka," tutup Sulastri.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/171508278/cabuli-remaja-putri-14-tahun-kakek-dan-cucu-di-sanggau-kalbar-ditangkap