Salin Artikel

Kecelakaan Maut di Ciamis, Sopir Bus Peziarah Jadi Tersangka

CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menetapkan sopir bus peziarah, IY, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Ciamis.

Warga Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengadakan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada dasarnya secara prinsip saya sampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, terhadap sopir bus berinisial IY telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Menurut Tony, tersangka disangkakan Pasal 310 KUHPidana Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4.

Pasal ini berisi tentang bentuk perbuatan dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara," ucap Tony.

Pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 312 dimana yang bersangkutan sesaat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur, tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

Terkait tersangka lain, sambung Tony, untuk sementara belum ada. Sementara status kondektur, sampai saat ini sebagai saksi.

Mengenai pemanggilan PO bus, Tony meminta waktu.

"Mohon waktu kalau memang ada terkait managerial perusahaan kami akan tentukan lebih lanjut," ujarnya.

Hingga kini, Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni, tiga penumpang bus, empat warga sekitar TKP, lima pemilik rumah, dan dua orang keluarga korban yang meninggal dunia.

Sebelumnya, bus PO Pandawa yang mengangkut peziarah mengalami kecelakaan di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan. Peristiwa ini menyebabkan 4 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/140038678/kecelakaan-maut-di-ciamis-sopir-bus-peziarah-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke