Salin Artikel

Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor di Bima karena Kabur Saat Akan Ditangkap

BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), melumpuhkan kaki seorang pencuri kendaraan bermotor berinisial RA alias Aralas (19).

Kaki sebelah kanan pencuri itu terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap di rumahnya di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada Selasa (24/5/2022) pukul 11.00 Wita.

"Tim sudah berusaha mengejar pelaku sambil memberikan tembakan peringatan tiga kali. Namun, pelaku tetap berusaha melarikan diri, sehingga tim memberikan tembakan yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Rayendra mengatakan, polisi sempat diadang warga setempat saat berusaha membawa RA ke Mapolres Bima Kota. Namun, setelah diberi pemahaman, warga akhirnya mengizinkan polisi keluar dari kampung tersebut.

RA kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Usai mendapat perawatan tim medis rumah sakit, RA langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota," ujar Rayendra.

Polisi menangkap RA berdasarkan hasil pengembangan informasi dari tersangka SG alias Lahe (19). SG ditangkap pada Minggu 22 Mei 2022 malam di Kantor Desa Ncera, Desa Belo, Kabupaten Bima.

Berdasarkan pengakuan SG, aksi pencurian kendaraan bermotor tidak dilakukan seorang diri. SG beraksi bersama RA di sejumlah TKP. Salah satunya di Kelurahan Rabangodu Utara, wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur.

"Pada saat melakukan aksi pencurian, tersangka Lahe ini bersama dengan 1 pelaku lainnya yakni RA," jelas Rayendra.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/105415978/polisi-tembak-kaki-pencuri-motor-di-bima-karena-kabur-saat-akan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke