Salin Artikel

Warga di Lombok Barat Tanda Tangan Petisi Tolak Perluasan TPA

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Ratusan warga di Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menandatangani petisi sebagai sikap menolak perluasan wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat.

Warga tidak setuju wilayahnya menjadi lokasi perluasan TPA Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, yang kini sudah kelebihan kapasitas dan tidak bisa lagi menampung sampah perkotaan.

"Ini akan menjadi bencana bagi kami, dan anak cucu kami nanti ke depan. Akan memunculkan limbah sampah yang besar, kami menolak perluasan TPA yang ini," kata M Zaini, perwakilan warga Dusun Bongor, Senin (23/5/2022).

Disampaikan Zaini, meski berada di kampung sebelah, masyarakat sudah sangat merasakan dampak dari adanya TPA Kebon Kongok. Menurutnya, bau yang berasal dari TPA itu tercium sangat menyengat pada musim penghujan.

Selain bau yang menyengat, Zaini menyebut bahwa gunungan sampah itu juga mencemari air sungai. Menurut Zaini, akibat dari kelebihan kapasitas, sampah meluber ke sungai yang mengalir menuju desanya.

"Kami tidak mau wilayah kami menjadi gunung sampah seperti desa sebelah, ini sangat  berpotensi membuat banyak limbah sampah terbuang ke sini, maka dari itu kami dengan keras menolak," ungkap Zaini.

Zaini mengungkapkan, sudah ada 5 hektar lahan warga di dusunnya yang dibebaskan untuk dijadikan lokasi perluasan pembuangan dan pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Madani Mukarom mengakui adanya penolakan warga setempat terkait perluasan area TPA. Namun, menurutnya, hal itu karena sosialisasi yang masih kurang masif.

"Memang mereka belum kita sosialisasi secara intens, kita perlu diskusikan lagi bersama mereka," ungkap Madani, Senin (23/5/2022)


Madani menjelaskan, dari 5 hektar lahan perluasan TPA Kebon Kongok tersebut, sebanyak 1,2 hektar akan digunakan untuk lokasi pembuangan, sisanya akan dijadikan lokasi industrialisasi pengelolaan sampah.

"Memang ada perluasan 1,2 hektar nyambung di sebelah barat aja, meliputi Desa Taman Ayu, yang lama juga sudah Taman Ayu juga, pojok baratnya yang belum, paling 30-40 meter nyambung," kata Madani.

Industri pengolahan sampah itu ditargetkan akan dapat mengurangi 120 ton sampah dalam sehari.

"1,2 hektar untuk menampung sampah, selebihnya kami akan buatkan pabrik. Sudah tanda tangan kontrak kemarin, awal tahun depan dapat diolah 120 ton industri. Nanti truk sampah akan langsung masuk industrialisasi, nanti akan terurai," kata Madani.

Sementara itu, Madani menyebut, TPA Kebon Kongok dalam sehari dibebankan menampung 300 sampai 400 ton sampah.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/161003378/warga-di-lombok-barat-tanda-tangan-petisi-tolak-perluasan-tpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke