Salin Artikel

Agus Suardi, Tersangka Korupsi Dana KONI Padang Akhirnya Ditahan

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi akhirnya dijebloskan ke penjara setelah menjalani tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Senin (23/5/2022) di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Agus Suardi yang sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa terkait kasus korupsi dana KONI Padang akhirnya datang ke Kejari sekitar pukul 10.50 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, Agus Suardi kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.

"Tersangka AS datang memenuhi panggilan setelah dua kali kita layangkan panggilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Therry, tersangka kemudian dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Anak Air, Padang.

Beberapa waktu lalu, Agus Suardi sempat menyebut dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.

Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.

Dalam kutipan itu terdapat percakapan soal aliran dana klub sepakbola PSP Padang yang dititip dalam anggaran KONI sebesar Rp 500 juta.

Setelah bukti itu diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Deyesi tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilgub dan pemilihan Ketua KNPI yang mau diungkap.

Pengunduran diri itu menimbulkan tanda tanya besar dan kemudian diiringi dengan mangkirnya Agus Suardi dari panggilan Kejari dengan alasan sakit.

Hingga akhirnya Agus Suardi diperiksa pagi ini. Dia pun bungkam saat digiring ke Rutan.

Dua tersangka lainnya, Davidson dan Nazar, sudah terlebih dahulu menjalani tahap II dan ditahan pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/153918978/agus-suardi-tersangka-korupsi-dana-koni-padang-akhirnya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke