Salin Artikel

Aturan Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Satgas Covid-19 Padang: Berkerumun Tetap Pakai

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat sudah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di ruang terbuka.

"Iya Presiden sudah mengeluarkan aturan kalau sudah boleh lepas masker di ruangan terbuka. Aturan tersebut sudah berlaku se-Indonesia dan kita mengikutinya," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Padang Arfian, Senin (23/5/2022) melalui telepon.

Kendati demikian, warga saat berkerumun wajib menggunakan masker walaupun berada di ruangan terbuka.

"Kalau berkerumun tetap harus menggunakan masker walaupun di ruangan terbuka. Begitupun di ruangan tertutup masih harus menggunakan masker," katanya.

Arfian juga mengatakan, pihaknya membentuk tim untuk mengawasi masyarakat agar menggunakan masker saat berkerumun tersebut.

"Nanti akan ada tim yang memantau warga berkerumun. Mereka akan mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker saat berkerumun," katanya.

Meski sudah boleh menggunakan masker di tempat terbuka, warga diingatkan agar tidak terlalu euforia sehingga terlena dan kasus Covid-19 kembali merebak.

"Untuk cuci tangan jangan sampai ditinggalkan. Selain itu tetap juga patuhi prokes. Jangan sampai lengah," katanya.

Diberitakan 

Kebijakan ini didasari oleh situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali.

Kendati demikian, kategori masyarakat tertentu tetap disarankan untuk beraktivitas dengan masker.

Di antaranya adalah masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/142457078/aturan-lepas-masker-di-ruangan-terbuka-satgas-covid-19-padang-berkerumun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke