Salin Artikel

Petani di Bengkulu 10 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Utara meringkus seorang petani inisial KHP (41) yang menyetubuhi anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan.

KHP ditangkap polisi dalam pelariannya di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan pada 17 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku diringkus berdasarkan laporan pihak keluarga ke Polsek Pasang Jaya. Pelaku merupakan ayah kandung korban yang menyetubuhi korban sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021," kata Ari Aji dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Dilanjutkan Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan meninggalkan korban apabila tidak melayani nafsu bejatnya.

"Selama ini korban tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya alias pelaku, sementara ibu kandungnya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," tambah Teguh.

Korban diketahui hamil oleh ibu tiri korban alias istri pelaku. Ibu tiri curiga dengan perubahan bentuk perut dan tubuh korban.

"Ibu tiri korban mencurigai perut korban membesar saat ditanyai barulah korban mengakui dirinya hamil 7 bulan karena disetubuhi berulang-ulang oleh pelaku," jelasnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang ancamannya sepertiga dari anacaman hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/184630678/petani-di-bengkulu-10-kali-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke