Salin Artikel

Terungkap, Sabu Dalam "Charger" Ponsel yang Diselundupkan Napi Akan Diedarkan di Lapas Cilegon

SERANG, KOMPAS.com - Terungkap, DL (39) dan KT (39) memesan narkoba jenis sabu dalam charger ponsel seberat 5 gram untuk diedarkan di dalam Lapas kelas IIA Cilegon.

Kedua narapidana (Napi) kasus narkotika itu memesan barang haram tersebut kepada seseorang yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisal AP dengan harga Rp 4,5 juta yang berada di luar Lapas.

"Barang tersebut akan. Berarti perencanaan diperjualbelikan di dalam (Lapas). Akan jadi bahasanya belum, perencanaannya ada tapi tidak tereksekusi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskan Shinto, dari hasil pemeriksaan keduanya belum membayar sabu, pembayaran akan dilakukan setelah diedarkan terlebih dahulu di dalam lapas.

"Dari fakta pemeriksaan para tersangka kita menemukan bahwa barang itu belum ditransaksikan. Artinya uang Rp 4,5 juta (pembelian sabu) belum berpindah tangan," ujar Shinto.

Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui bahwa keduanya dinyatakan positif. Kini, dua napi itu telah ditetapkan tersangka.

"Kita akan tanyakan, akan kita eksplor kapan terkahir keduanya menggunakan sabu dan di mana mereka menggunakan sabu itu. Sehingga pada tanggal 18 Mei dites urine dinyatakan positif," ujar Shinto.

Sementara itu Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, untuk mengantisipasi barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seluruh tamu maupun pengunjung dilakukan pemeriksaan.

"Sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar), kami tetap melakukan pemeriksaan setiap orang tamu yang berkunjung atau siapapun yang akan memasuki lapas, terutama di pintu utama kami wajib menggeledah badan dan memeriksa barang bawaan," kata Sudirman.

Sudirman menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika terutama di dalam Lapas.

"Sehingga modus-modus yang digunakan kita upayakan untuk tidak menjadi cela masuk barang terlarang masuk ke dalam Lapas," tegas Sudirman.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/190208078/terungkap-sabu-dalam-charger-ponsel-yang-diselundupkan-napi-akan-diedarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke