Salin Artikel

Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Tahun 2017-2018.

Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah dan penerimaan gratifikasi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa I, Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).

Selain pidana penjara, Budhi Sarwono juga dituntut membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I, Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," ucap jaksa.

Sementara, terdakwa II Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi dijatuhi pidana kurungan penjara 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 700 juta.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa II selama 11 tahun pidana penjara dan denda 700 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.

Atas kasus tersebut, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/161420178/sidang-kasus-korupsi-bupati-nonaktif-banjarnegara-dituntut-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke