Salin Artikel

Jual Uang Palsu Pecahan 100.000, 2 Pengedar di Bengkulu Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu meringkus dua pengedar uang palsu, yakni BY (32) dan ZA (46) di Kota Bengkulu. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka pada Selasa (17/5/2022).

Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sisa edar yang dilakukan kedua tersangka di Kota Bengkulu selama bulan Ramadhan kemarin.

Hasil pengembangan polisi, uang palsu tersebut juga digunakan untuk membeli ganja dan ponsel.

"Uang palsu yang diedarkan di Kota Bengkulu dibelikan tersangka ganja. Ini diketahui saat penangkapan ditemukan ganja pada tersangka, " jelas Andi, Jumat (20/5/2022).

Andi menjelaskan, kedua pelaku menjual satu lembar uang palsu pecahan 100.000 seharga Rp 40.000.

Keterangan tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari luar Kota Bengkulu sebanyak 50 lembar dengan nilai Rp 5 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP serta Tindak Pidana Rupiah Palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.

Pengedar dapat uang palsu di Pelabuhan Merak lalu dijual rugi

Di hadapan penyidik, tersangka ZA mengaku mendapatkan uang itu dari pengemudi kontainer di Pelabuhan Merak, Provinsi Lampung.

Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 50.000 per lembar.

"Dapat di pelabuhan Merak, saya beli satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu. Saya beli sebanyak 50 lembar atau Rp 5 juta uang palsu," sebut ZA.

Selanjutnya uang palsu sebesar Rp 5 juta tersebut sebagai dibagikannya kepada tersangka BY pada tahap pertama. Kemudian dijualnya juga pada tersangka BY senilai Rp 40 ribu perlembar uang palsu Rp 100 ribu.

"Awalnya saya kasih ke dia (BY), lalu saya jual rugi selembarnya Rp 40 ribu. Sisanya saya cuma megang Rp 500 ribu uang palsu dari Rp 5 juta palsu itu," sambungannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/140627478/jual-uang-palsu-pecahan-100000-2-pengedar-di-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke