Salin Artikel

Curi Uang Rp 10 Juta Milik Tetangga, 4 Ibu-ibu di Bima Ditangkap

Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri uang sebesar Rp 10 juta milik salah satu warga bernama Fadlun (34).

Keempat pelaku itu berinisial FZ (29) NN (32) FT (37), dan NR (36). Mereka merupakan warga Kelurahan Melayu.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika korban pergi berjualan ke pasar. Korban meninggalkan sebuah tas berisi uang di tempat tidurnya.

"Sepulang dari pasar korban menemukan tasnya sudah berserakan di atas lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota," ungkap Jufrin dikonfirmasi, Jumat.

Jufirin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya terungkap empat pelaku, mereka yakni FZ (29) NN (32) FT (37), dan NR (36).

Dari tangan pelaku polisi menyita sisa uang hasil pencurian senilai Rp 7,6 juta.

"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp 7,6 juta," ujar Jufrin.

Ia menegaskan, keempat pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara disinggung terkait motif dan peranan dari masing-masing pelaku, Jufrin belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang sudah diamankan di Mapolres," tandas Jufrin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/123040678/curi-uang-rp-10-juta-milik-tetangga-4-ibu-ibu-di-bima-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke