Salin Artikel

Berkas Perkaranya Rampung, Istri Polisi Bandar Arisan Online Segera Disidangkan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, pengadilan melalui ketua pengadilan akan segera menunjuk majelis hakim untuk perkara kasus RA.

"Jadi PN Banjarmasin sudah menerima berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum. Nanti Majelis Hakim yang menentukan kapan dimulai persidangan," ujar Aris Bawono Langgeng dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/5/2022).

Terkait terdakwa RA yang tengah hamil, itu menurut Aris tidak akan mengganggu proses persidangan.

RA akan diperlakukan sama seperti para terdakwa lainnya di dalam persidangan.

"Kalau kami di pengadilan tidak ada perbedaan sama sekali," jelasnya.

Terpisah, JPU yang menuntut RA, Radityo Wisnu Aji mengatakan, RA akan didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu penipuan, penggelapan dan Undang-undang transaksi elektronik atau ITE.

Sejumlah barang bukti juga akan dihadirkan dalam persidangan.

"Sebuah rumah dengan nilai taksiran sekitar Rp 550 juta beserta sertifikat dan uang sekitar Rp 90 juta yang merupakan hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka," bener Raditya.

"Kemudian ada barang-barang elektronik seperti televisi, headphone. Tas-tas bermerek sandal, sepatu, baju dan barang lainnya yang diduga hasil dari kejahatan," tambah dia.

RA ungkap Raditya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Setelah persidangan, RA dipastikan akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus wanita di Kabupaten Banjar.


Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/155346978/berkas-perkaranya-rampung-istri-polisi-bandar-arisan-online-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke