Salin Artikel

Rombongan Rektor Aceh Sambangi Kediaman Wapres Bahas Perdamaian NAD

Prof Herman menyampaikan tentang perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan hubungannya dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU No 11 Tahun 2006).

Perpanjangan dana alokasi khusus untuk Aceh, sambung Herman, penting untuk memperkuat perdamaian Aceh dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

“Sisi lain soal revisi UU Pemerintah Aceh ini tujuannya agar bisa menyempurnakan poin demi poin Nota Kesepahaman MoU Helsinki pada 2005," ungkap Herman yang juga Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara melalui telepon, Rabu. 

"Saat ini menjadi momen krusial sekaligus tepat untuk melakukan revisi, karena Presiden Jokowi sendiri telah merespons revisi UU Otonomi Khusus Papua dengan baik sekali,” tambah dia. 

Dia menyebutkan, Wapres merespons positif masukan dari sejumlah rektor. Wapres didampingi staf ahli mencatat detail tentang masukan dari kaum intelektual Aceh itu.

“Penekanan Pak Wapres agar kampus menyiapkan sumber daya unggul di Aceh. Ini tugas semua rektor. Karena sejauh ini, sumber daya manusia kita belum mumpuni, belum maksimal, itu harus dimaksimalkan sekuat tenaga kita,” kata Herman, mengutip pernyataan Wapres.

Dia menyebutkan, Wapres memberi ruang pertemuan lanjutan dengan staf khusus dan staf ahli Wapres untuk mendetailkan konsep pengembangan kompetensi sumber daya manusia di Aceh.

“Pak Wapres menekankan beliau sangat konsen untuk Aceh. MoU Helsinki menjadi acuan dalam pembangunan Aceh,” pungkas Prof Herman.

Turut hadir dalam pertamuan itu Rektor Universitas Syiah Kuala (Prof Dr Marwan), Rektor Universitas Teuku Umar (Prof Dr Jasman J Ma'ruf), Rektor Universitas Samudera (Dr Hamdani), dan Rektor IAIN Takengon (Dr Zulkarnaen).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/215501378/rombongan-rektor-aceh-sambangi-kediaman-wapres-bahas-perdamaian-nad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke