Salin Artikel

Curi Ponsel dan Uang Rp 5 Juta untuk Judi "Online", Seorang Residivis Ditangkap di Babel

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisal OS (25) di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (16/5/2022).

"Dari informasi yang kami terima, pelaku nekat mencuri dilatarbelakangi kecanduan judi game online dan miras serta untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Maladi menuturkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan Tim Jatanras Polda Babel terhadap tindak pidana curat yang terjadi di wilayah Tempilang, Bangka Barat.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban serta saksi diketahui barang yang hilang berupa uang tunai Rp 5 juta dan dua unit ponsel di dalam tas.

"Dari keterangan ini, mengarah ke pelaku OS yang diketahui juga residivis kasus curat pada 2015, dan sebelumnya juga menggadaikan satu ponsel pada seseorang," ujar Maladi.

Tim Jatanras kemudian menemui seseorang berinisial PA dan FA untuk memastikan barang bukti satu unit ponsel curian tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan ponsel itu dari FA.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku OS di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.

"Ponsel dan uang didapat dengan memanjat rumah warga yang sedang direnovasi di Tempilang, Bangka Barat," ungkap Maladi.

Saat ini, OS ditahan di Mapolda Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/113216678/curi-ponsel-dan-uang-rp-5-juta-untuk-judi-online-seorang-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke