Salin Artikel

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

BS ditangkap saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan dusun Patoa.

“Pelaku sengaja membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan dan hasil pemboman ikan akan dijual,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Selasa (17/5/2022).

Penangkapan pelaku bom ikan ini bermula polisi mendapat informasi adanya aktivitas bom ikan di sekitar teluk kolowa, Buton Tengah.

Anggota polisi yang dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Risman, melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu nelayan.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul dan diduga hendak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang berkumpul kemudian membubarkan diri.

Walaupun demikian, anggota polisi mencurigai dan membuntuti satu perahu yang diduga membawa bahan peledak hingga di sekitar perairan Dusun Patoa.

”Tim kemudian mendekati perahu, setelahnya tim melihat barang mencurigakan di perahu terduga pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang bahan peledak di perahu pelaku,” ujar Erwin.

Bahan peledak tersebut ditemukan di dalam boks warna hijau di atas perahu pelaku. Pelaku BS kemudian dibawa ke Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sabagai alat penangkapan ikan.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya merugikan khususnya nelayan,” ucap Erwin.

Pelaku BS kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 / DRT / 1951 / LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/101053578/gunakan-bom-untuk-tangkap-ikan-seorang-nelayan-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke