Salin Artikel

Soal Kebijakan Jokowi Perbolehkan Tak Pakai Masker Saat di Luar Ruangan, Sekda Solo: Iya Kita Ikuti

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat yang mulai melonggarkan penggunaan masker.

Masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruangan terbuka dan tidak padat orang.

"Iya, kita ikutilah (pemerintah pusat). Kan kondisi di lapangan sudah landai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani, saat dihubungi wartawan via telepon, pada Selasa (17/5/2022) malam.

Meski dilonggarkan, kata dia, masih ada pembatasan aturan untuk tetap memakai masker. Seperti saat di ruangan tertutup, dan juga tempat kerumunan (padat orang).

"Kami coba dengan itu (pelonggaran tidak memakai masker di ruang terbuka dan tidak padat orang). Kalau ada lonjakan lagi, kami tracing lagi," kata dia.

Ahyani menuturkan, untuk kasus harian Covid-19 di Solo sudah mengalami tren penurunan secara signifikan.

Bahkan, terang Ahyani, dalam dua hingga tiga pekan terakhir tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Solo.

"Dua minggu, tiga minggu terakhir tidak ada lonjakan. Angkanya di bawah 10 orang bahkan lima orang," kata Ahyani.

Sementara, untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Solo, masih berada di level 2 di tingkat nasional.

Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, Solo saat ini sudah di level 1.

"Kami ikuti yang dari pusat. Meskipun level 2 tidak seketat dulu. Kami melihat situasi dan kondisi angka kejangkitannya sudah tidak tinggi lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.


Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ungkapnya.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.

Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup.

Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/214913578/soal-kebijakan-jokowi-perbolehkan-tak-pakai-masker-saat-di-luar-ruangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke