Salin Artikel

Tak Mampu Selesaikan "Malioboro-nya" Tegal, Kontraktor Diputus Kontrak

Sebab, proyek senilai Rp 9,7 miliar yang ditargetkan selesai awal Desember 2021 tak kunjung dirampungkan pihak kontraktor meski telah diberi perpanjangan waktu hingga April 2022. 

Kepala Bidang Binamarga DPUPR Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah memutus kontrak sepihak kontraktor sejak 8 April 2022. 

"Sudah dilakukan pemutusan sepihak terhadap CV DPP selaku penyedia jasa pada 8 April 2022. CV tersebut sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/5/2022).

Budi mengatakan, kelanjutan pekerjaan di lapangan saat ini dilakukan swakelola.

Hal itu sebagai konsekuensi atau kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR setelah adanya pemutusan kontrak.

"PPK sedang menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola," terang Budi. 

Budi sendiri belum bisa memastikan kapan proyek tersebut rampung 100 persen karena masih ditinjau ulang.

"Untuk progres pekerjaan sedang dihitung dan di-review oleh APIP atau inspektorat," pungkas Budi.

Pantauan Kompas.com, terlihat hanya ada sekitar 5 pekerja yang sedang pemasangan paving dan pengecetan trotoar. Sementara material juga terlihat bertumpuk di atas trotoar. 

Sementara arus lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani cukup padat setelah diberlakukan satu arah.

Selain itu, banyak kendaraan roda empat yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan, serta sepeda motor di atas trotoar. 


Sebelumnya, Kepala DPUPR Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan kontak kerja, proyek senilai Rp 9,7 miliar dikerjakan mulai 6 September dan semestinya rampung 24 Desember 2021. 

Karena belum selesai, pihaknya kemudian memberi perpanjangan waktu pertama 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Namun, juga pekerjaan baru rampung 60 persen.

DPUPR akhirnya kembali memberikan kesempatan kontraktor untuk merampungkan pekerjaan mulai 9- 29 Januari 2022.

Namun, kontraktor harus membayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan.

Kendati demikian, nyatanya pekerjaan kembali molor jauh hingga akhir Maret 2022 juga tak rampung. DPUPR akhirnya melakukan pemutusan kontrak 8 April 2022. 

Seperti diketahui, awal-awal pekerjaan sempat mendapat penolakan warga sekitar hingga menggelar aksi turun ke jalan dan demonstrasi ke DPRD. 

Warga menilai proyek teresebut terkesan dipaksakan selain tanpa kajian atau studi kelayakan, juga tidak ada sosialisasi ke warga setempat. 

Beberapa warga setempat baik para pemilik toko maupun pedagang kaki lima (PKL) bahkan sempat menggugat class action ke pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/171650978/tak-mampu-selesaikan-malioboro-nya-tegal-kontraktor-diputus-kontrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke