Salin Artikel

Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota

PADANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Agus Suardi mengungkap bukti baru.

Bukti itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua mantan pejabat utama di Padang yaitu mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.

Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.

"Tanggal 31 Oktober 2017 pukul 10.09 WIB saya menghubungi Pak Mahyeldi melalui pesan WhatsApp yang mengingatkan soal bantuan untuk PSP Padang," kata Agus Suardi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022) di Padang.

Agus menyebutkan percakapan itu berbunyi "Aslm pak...... Sekedar mengingatkan utk bantuan psp padang jgn di pangkas pak".

Pada pukul 11.13 WIB, Mahyeldi menjawab: "Ada evaluasi dari gub, kita usahakan agar tidak di pangkas, tapi titip melalui KONI".

Lalu pukul 11.20 WIB, Agus Suardi menjawab: "Makasih pak".

Menurut Agus Suardi, supaya PSP Padang tetap dapat bantuan dana hibah tiap tahun dari APBD Kota Padang, Andri Yulika Kepala BPKAD Kota Padang menyarankan melalui KONI.

Kemudian Agus Suardi menghubungi Andri Yulika melalui pesan WhatsApp pada 29 Mei 2019 pukul 14.08 WIB yang berbunyi "Utk psp apabila di APBD - P 2019 dapat, apakah di thn 2020 masih bisa dapat?".

Lalu Andri Yulika menjawab pukul 15.37 WIB : "Biar dapat tiap tahun baik nyo melalui koni da".

Menurut Agus Suardi, Mahyeldi yang saat ini menjadi Gubernur Sumbar diduga terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang.

Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tetap mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota mendisposisi permohonan tersebut dengan kata "setuju dibantu" kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.

Dan, supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang. Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

Menurut Agus Suardi, tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2019 kepada wali kota Padang.

Mahyeldi selaku wali kota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu "setuju perioritas" kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018.

Pada usulan ini, PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang tahun 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Kota Padang sebesar Rp 500 juta. Tapi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

Pengacara Agus Suardi, Putri Desi Rezki mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Padang yang menyidik kasus dugaan korupsi kasus dana KONI Padang itu.

"Selasa (17/5/2022) bukti-bukti berupa proposal dan bukti percakapan itu kita serahkan ke Kejari Padang," kata Putri.

Putri berharap bukti itu bisa membuat kasus tersebut terang benderang dengan mengungkap siap aktor dibelakangnya.

Menurut Putri, akibat dana PSP tersebut membuat keuangan KONI Padang menjadi berantakan sehingga muncul kasus dugaan korupsi itu.

"Kita berharap Kejari memprosesnya sehingga dapat melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat yang diduga terlibat itu," kata Putri.

Sementara mantan Kepala BPKAD Padang Andri Yulika yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Sumbar yang dikonfirmasi mengatakan untuk kasus surat proposal tersebut bisa ditanyakan ke BPKAD Padang.

"Saran saya tolong klarifikasi ke BPKA ya pak. Insya Allah data dan dokumen lengkap di sana," kata Andri.

Kemudian ketika ditanya soal percakapan melalui pesan whatsapp dengan Agus Suardi, Andri enggan berkomentar.

"Mohon maaf, izin saya tidak berkomentar," kata Andri.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/15/090506278/korupsi-koni-padang-tersangka-ungkap-bukti-baru-dugaan-keterlibatan-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke