Salin Artikel

6 Pencuri Ditangkap di Tanjungpinang, 5 Orang Merupakan Anak di Bawah Umur

Mirisnya, lima di antaranya merupakan di bawah umur. Sementara itu hanya satu pencuri yang berusia dewasa. Mereka adalah AS (25), JU (17), MS (16), RH (17), MI (15) dan MR (16).

"Pelaku semuanya berasal dari Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban, Sabtu (14/5/2022).

Para pelaku awalnya melakukan tindak Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bintan. Korban adalah seorang warga Bintan bernama Kevin.

Komplotan tersebut mencuri sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BM 5339 QS milik Kevin pada Jumat (6/5/2022) dini hari.

Setelah enam hari beraksi di Kabupaten Bintan, komplotan tersebut berupaya melakukan pencurian di Kota Tanjungpinang, tepatnya Kamis (12/5/2022) malam.

Namun aksi mereka terendus polisi. Mereka ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang ketika melakukan percobaan pencurian di jalan Ahmad Yani, tepatnya di Cafe Basecamp, Kota Tanjungpinang.

"Kita awalnya tangkap dua orang. Baru setelah itu sisanya," ujar Awal Sya'ban.

Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor yang mereka gunakan merupakan hasil tindak curanmor di Bintan Utara.

"Tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara. Setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya, diketahui jika sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Bintan Utara," terang Awal Sya'ban.

Selanjutnya komplotan itu digelandang ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kita juga berkoordinasi dengan anggota Polsek Bintan Utara terkait cutanmor," sebut Awal Sya'ban.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/14/152021978/6-pencuri-ditangkap-di-tanjungpinang-5-orang-merupakan-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke