Salin Artikel

Kereta Kelinci Diminta Tak Beroperasi di Jalan Raya, Pelanggar Bakal "Dikandangkan"

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Abdul Mufid mengatakan pihaknya sudah mendatangi paguyuban kereta kelinci di Boyolali untuk memberikan imbauan agar tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya.

Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan objek wisata.

"Kemarin sudah kami datangi ke paguyuban kita imbau untuk tidak beroperasi di jalan raya. Sesuai aturan yang ada di tempat-tempat wisata," kata Mufid dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Menurut dia, kereta kelinci tidak memiliki spesifikasi sebagai kendaraan angkutan jalan sehingga tidak layak digunakan untuk beroperasi di jalan raya.

"Dan mereka sudah membuat perjanjian sanggup dilakukan penindakan sanksi yang tegas bila melanggar kesepakatan itu. Kereta kelinci tidak layak beroperasi di jalan raya, kalau kecelakaan tidak ada Jasa Raharja," ungkap dia.

"Nanti ke depan bisa masih ada yang bandel-bandel langsung kita lakukan tindakan tegas. Dan mungkin bahkan tak kandangkan di kantor saya," sambung Mufid.

Tindakan tegas polisi tersebut dilakukan pasca terjadinya kecelakaan tunggal kereta kelinci di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu (11/5/2022).

Kereta kelinci yang ditumpangi 23 orang termasuk sopir terbalik setelah menambrak tanggul di tegalan dusun setempat.

Sebelum kecelakaan tunggal terjadi kereta kelinci itu mengalami mogok mesin.

Kemudian kereta didorong. Diduga sopir tidak bisa mengendalikan laju kereta akhirnya menabrak tanggul dan terbalik. Dua orang tewas dan tiga luka ringan dalam kejadian tersebut.

Mereka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/094850278/kereta-kelinci-diminta-tak-beroperasi-di-jalan-raya-pelanggar-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke