Salin Artikel

Kronologi Perusakan Benteng Keraton Kartasura Versi Pemilik Lahan: Mengaku Tak Bersalah, Proses Roboh Mudah

Hal tersebut diungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Baharudin, Bambang Ary Wibowo, dengan alasan pihaknya membeli tanah tersebut secara sah.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan keterangan di hadapan tim Kejaksaan Agung terkait duduk perkara pembongkaran tembok tersebut pada Kamis (12/5/2022).

"Kemarin proses klarifikasi berjalan selama 2 jam, ada 7 pertayaan, intinya dua, terkait kepemilikan tanah serta statusnya sebagai BCB (Bangunan Cagar Budaya)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Baharudin, Bambang Ary Wibowo saat di Kota Solo, Kamis (12/5/2022).

Bambang menjelaskan kepemilikan atau membelian lahan yang terletak di RT 002 RW 010, Kapyak Kulon, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Buharudin beli dari Lina Wiraswati.

"Klien kami membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk SHM (Sertifikasi Hak Milik), bukan Letter C. Disepakati harga tanah Rp 850 juta, bayar DP Rp 100 juta. Pada 7 April dibayar Rp 300 juta, sisanya disepakati Oktober 2022. Sekarang posisi sertifikat ada di tangan notaris, belum ada Akta Jual Beli, karena belum lunas," jelasnya.

Selain itu, Bambang membantah kliennya berencana mendirikan kos atau bengkel di atas lahan tersebut.

"Sekarang sertifikat saja belum pegang karena belum lunas. iMB juga belum keluar. Belum ada rencana apa-apa," jelasnya.

Dalam keterangannya pula, status tanah sebelumnya, Bambang mengatakan kliennya tidak mengetahui secara persis.

Namun dari salinan SHM tanah tersebut, merupakan warisan tujuh orang di mana pada 2015 tanah tersebut dipecah atas nama Leni.

Selanjutnya, Bambang menjelaskan niat awal membersihkan lahan yang dibelinya karena banyaknya sampah dan ilalang dikawasan tersebut.

"Pekarangan dalam kondisi tidak terurus, berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan dan membahayakan pengguna jalan di sisi barat. Juga ada ular di pekarangan tersebut," kata Bambang Ary.

Pada 18 April 2022 lalu, ekskavator sudah masuk ke lokasi pekarangan yang menempel dengan tembok. Selama tiga hari, Burhanudin disebut hanya membersihkan bagian tanah pekarangan.

"Tanggal 21 April 2022 sekitar jam 15.30 WIB baru ekskavator merobohkan sebagian tembok di sisi barat. Proses robohnya tembok sangat mudah, dengan ditarik sedikit langsung roboh," ujar Bambang.

Bambang menyebut kliennya juga tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Menurutnya, pemerintah tidak melakukan sosialisasi terkait keberadaan cagar budaya itu.

"Klien kami dan masyarakat tidak mengetahui, dikarenakan tidak adanya papan pengumuman yang menjelaskan sebagai benda atau bangunan cagar budaya. Tidak pernah ada sosialisasi terkait cagar budaya sama sekali dari pemerintah kabupaten. Selain itu lebar tembok masuk ke dalam batas tanah yang klien kami  beli berdasarkan patok yang ada," ungkapnya.

Bambang mengakui tembok bekas Keraton Kartasura itu memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010. Namun, dia beralasan kliennya Burhanudin, melakukan kesalahan dalam kondisi tidak sengaja.

"Yang harus diperhatikan dalam pemidanaan adalah apakah terduga pelaku saat melakukan dalam posisi disengaja atau karena kelalaian," kata Bambang.

Bambang menyebut peran pemerintah sangat besar dalam pelestarian cagar budaya. Soal itu menurutnya juga tercantum dalam undang-undang, sehingga Pemkab Sukoharjo seharusnya melindungi cagar budaya dengan baik.

"Sementara fakta di lapangan justru menunjukkan berbeda, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya. Tentu saja pengertian pemerintah di sini tidak hanya eksekutif saja, melainkan termasuk legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Maka itu, Bambang menawarkan proses mediasi sebagai jalan tengah dari kasus tersebut. Terlebih, dia menambahkan, saat ini penegakan hukum banyak diarahkan ke restorative justice.

"Kami siap memperbaiki tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama, dan lain-lain, jika tawaran mediasi kami disetujui. Kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang.

Proses mediasi itu ditawarkan karena Bambang menilai kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya. Sebab, Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status dari tembok tersebut.

"Yang perlu diperhatikan kan apakah tindakan tersebut disengaja atau tidak. Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Karena di situ tidak ada penanda apapun. Warga sekitar pun tak ada yang tahu," ucapnya.

Bukti bahwa perusakan sudah terjadi sejak lama. Bambang menilai jika Burhanudin harus dipidana, maka orang-orang yang juga melakukan perusakan sebelumnya harus dipidana.

"Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok roboh, sudah menjadi bangunan. Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal itu dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena, jangan tebang pilih," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/233421278/kronologi-perusakan-benteng-keraton-kartasura-versi-pemilik-lahan-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke