Salin Artikel

Sopir Truk Maut Kasus Kecelakaan di Rapak Segera Diadili

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tersangka kecelakaan maut yang menelan 5 korban tewas di Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial MA (38), saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Klas II B Balikpapan.

Tak lama lagi, MA yang merupakan sopir truk maut itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Jadi, khusus untuk kasus laka (kecelakaan) ini, sudah diserahkan tersangka bersama buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Ardiansyah, pada Kamis (11/5/2022).

Sementara itu, dari jaksa penuntut umum ini masih menyusun dakwaan yang kemudian akan mengonsultasikan ke kejaksaan terkait dakwaanya.

"Mungkin dalam waktu dekat, akan kami limpahkan ke pengadilan," tambah dia.

Tersangka MA didakwa beberapa tuntutan. Yakni selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, juga didakwa pasal pemalsuan dokumen.

Dalam pemeriksaan polisi, MA melakukan pemalsuan SIM C menjadi SIM B1.

Sebelum ditemukan itu, petugas kepolisian saat melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Sabtu (22/1/2022) juga menguak fakta bahwa dimensi truk telah diubah yakni rear overhang pada sumbu roda truk.

Lantas petugas kepolisian pun juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainya termasuk pemilik truk yakni Edi Purwono.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/153402978/sopir-truk-maut-kasus-kecelakaan-di-rapak-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke