Salin Artikel

Jadi Calo CPNS, Seorang ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, AS ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Tersangka AS telah kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2017.

Saat itu, tersangka AS menawarkan kepada korban untuk mengurus anak korban mengikuti tes penerimaan CPNS di wilayah Kabupaten Sintang.

"Untuk mengurusi itu, tersangka AS meminta uang Rp 55 juta, dan berjanji anak korban lulus tes CPNS yang dibuka Desember 2017," terang Indra.

Setelah korban menyerahkan uang Rp 55 juta, ungkap Indra, ternyata pada Desember 2017 tidak ada pembukaan tes CPNS.

Kemudian korban meminta uang dikembalikan.

"Namun tersangka AS tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Saat ini, tersangka AS sudah diserahkan kepada penyidik untuk pengembangan," tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/135219678/jadi-calo-cpns-seorang-asn-pemprov-kalbar-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke