Salin Artikel

Curi Motor di Palopo, Mantan Personel Polres Mamuju Ditangkap Polisi

Pelaku mencuri kendaraan bermotor milik Yusran Ashari (28) seorang karyawan yang tinggal di Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Pelaku diamankan di rumahnya, di BTN Anggrek Blok CC 25, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Aipda Gunawan sesuai laporan pada tanggal 11 Mei 2022.

“Pelaku Briptu ASS ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Menurut Deni, Briptu ASS mencuri motor milik Yusran Ashari yang terparkir di halaman klinik bersalin Nashira di BTN Anggrek. Sepeda motor tersebut diparkir kakak ipar korban Muh Risaldi sekitar pukul 23.30 WITA.

Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban keluar dari klinik dan mendapati bahwa sepede motor tersebut sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Wara.

“Personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ucap Deni.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pelaku mengakui mencuri 1 unit motor N-Max warna hitam, sehingga pelaku diamankan dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Deni.

Deni menambahkan Briptu ASS telah tiga kali terlibat tindak pidana selama tugas di Polda Sulawesi Barat yakni dua kali kasus Narkoba dan satu kali kasus penipuan Casis.

“Terhitung tanggal 01 Januari 2019 pelaku Briptu ASS  telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri (Bintara) PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tahun 2018,” tutur Deni.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/114831378/curi-motor-di-palopo-mantan-personel-polres-mamuju-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke