Salin Artikel

Modus Ajak Makan, Pria di Palembang Ditangkap Cabuli Anak Difabel

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang anak laki-laki difabel inisial S (12) di Kota Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AR (45).

Akibat perbuatan itu, AR kini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, AR sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Namun, upaya itu gagal setelah petugas mendapatkan tempat persembunyian tersangka, Selasa (10/5/2022).

"Tersangka kami tangkap kemarin, saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kami bawa untuk diperiksa," kata Tri, Rabu (11/5/2022).

Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, AR mencabuli korban S dengan cara diancam.

Perbuatan pencabulan itu pun dilakukan berkali-kali di rumahnya.

"Aksi tersangka ini sempat viral di medsos saat menganiaya korban sehingga korban langsung melapor dan tersangka kami tangkap. Kami masih melakukan penyelidikan dugaan ada korban anak difabel lainnya yang menjadi korban kekerasan tersangka. Pelaku memiliki kelainan seks karena menyukai sesama jenis," Tri.

Sementara, tersangka Ar mengaku melakukan perbuatan itu pertama kali saat melihat korban S sedang jajan di warung tak jauh dari rumahnya.

Ia kemudian berpura-pura mengajak korban makan dan membawanya ke rumah untuk dicabuli.

Saat itu, korban mendapat kekerasan dari pelaku karena menolak dicabuli. 

"Saya lupa berapa kali melakukannya," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR pun terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancamana penjara selama 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/173216078/modus-ajak-makan-pria-di-palembang-ditangkap-cabuli-anak-difabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke