Salin Artikel

Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).

"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp 14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp 17 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," kata dia.

Lebih lanjut, Jatmiko menerangkan uang yang tidak disetorkan tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021.

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia.

Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/141750078/oknum-polisi-di-blora-terlibat-kasus-korupsi-rp-3-miliar-uangnya-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke