Salin Artikel

Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 6 Tahun hingga Dewasa, Pedagang di Buton Tengah Ditangkap

LD, warga Kecamatan Lakudo diringkus Sat Reskrim Polres Muna karena mencabuli remaja putri selama enam tahun.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan mengatakan, pelaku sudah mengaku perbuatan jahatnya dilakukan berulang kali.

“Sesuai keterangan dari tersangka, perbuatan cabul sudah sejak 2015 saat korban berusia 14 tahun, masih kelas 1 SMP sampai dengan 2021,” kata Anggi Selasa (10/5/2022).

Pemerkosaan ini bermula ketika korban yang tinggal di Kecamatan Gu diajak LD jalan-jalan ke Kabupaten Muna menggunakan mobil.

Saat itu, korban bersama pelaku bersama seorang anaknya yang masih balita berangkat ke Raha, ibu kota Muna.

Di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, LD menghentikan laju mobilnya dan turun. Tak lama kemudian dia masuk kembali.

“Korban langsung bergeser ke kiri. Saat itulah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil, dan setelah selesai tersangka dan merapikan pakaiannya dan kembali ke Buton Tengah,” ujar Anggi.

Pemerkosaan ini terus terjadi berulang kali selama enam tahun hingga usia korban dewasa.

“Saat ini korban telah dewasa dan juga diketahui korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” ucap Anggi.

Pelaku LD yang merupakan seorang pedagang langsung ditangkap di rumah kediamannya di Kecamatan Lakudo, Kebupaten Buton Tengah.

LD langsung ke ruang di Mapolres Muna. Pelaku diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/060700078/perkosa-anak-di-bawah-umur-selama-6-tahun-hingga-dewasa-pedagang-di-buton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke