Salin Artikel

Sidang Dugaan Korupsi APBDes Matak, Kades dan Sekdes Jadi Terdakwa

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2019 mulai disidangkan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/5/2022) siang.

Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa, yaitu Kepala Desa (Kades) Matak Awaluddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Fendi Surya Irawan. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online.

Dalam dakwaannya Jaksa Bambang menyampaikan kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019

"Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726. Ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Bambang.

Sidang akhirnya ditunda majelis hakim hingga Senin ( 23/5/2022), dengan agenda menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Sementara Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Polres Anambas.

"Kita telah menerima tahap II dan kemudian melanjutkannya ke pengadilan," kata Roy.

Roy menyebutkan, selain kedua terdakwa, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.

"Dokumen-dokumen yang kami terima terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah," papar Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/133134478/sidang-dugaan-korupsi-apbdes-matak-kades-dan-sekdes-jadi-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke