KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (17/5/2022)
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat kembali menghimbau kepada calon peserta yaitu siswa SMP kelas IX untuk menyimak informasi dan jadwal pelaksanaan PPDB Jabar 2022.
Diketahui sebelumnya Disdik Jabar telah lebih dulu mengumumkan jadwal yang terbagi menjadi dua tahap.
Melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, kegiatan PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.
Adapun jadwal PPDB 2022 tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 6-10 Juni 2022 dan tahap kedua dimulai dari tanggal 23-30 Juni 2022.
Jadwal PPDB Jabar 2022
Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Jabar 2022, dikutip dari dokumen sosialisasi yang dikeluarkan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat:
Tahap Persiapan
Jadwal PPDB Tahap 1
Jadwal PPDB Tahap 2
4 Jalur PPDB Jabar 2022
Tahun ini, empat jalur PPDB kembali diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:
1. Jalur zonasi,
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.
Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu:
1. Ijazah
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP. Apabila KK belum satu tahun dari waktu penerbitan (karena perubahan anggota keluarga, kepindahan, dll) maka dapat melampirkan surat keterangan RT/RW/Kelurahan terkait lama tinggal/domisili
4. Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Informasi lebih lanjut terkait kegiatan PPDB Jabar 2022 bisa diakses pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau media sosial Disdik Jabar.
Sumber:
ppdb.disdik.jabarprov.go.id, sman1cimahi.sch.id, dan kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/132259678/jadwal-ppdb-jabar-2022-untuk-jenjang-sma-smk-dan-slb