Salin Artikel

15 ASN di Solo Tidak Masuk Hari Pertama Pasca-libur Cuti Bersama Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, 15 ASN yang tidak masuk kerja hari pertama itu ada yang melaksanakan ibadah umrah, melahirkan, sakit dan lainnya belum ada keterangan.

"15 ASN ini kami konfirmasi satu orang tadi cuti karena melahirkan, ada yang sakit, cuti karena ibadah umrah kemudian yang lain kami belum lihat," kata Dwi dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Pihaknya masih melakukan konfirmasi untuk mengetahui alasan para ASN yang tidak masuk kerja hari pertama.

"Sedang kami konfirmasi kebetulan belum tercatat absen finger print out-nya," ungkap dia.

Dwi menambahkan sudah melaporkan hasil monitoring ASN hari pertama masuk kerja ke Sekretaris Daerah (Sekda) Solo.

Hasil monitoring itu, lanjutnya juga telah diteruskan kepada masing-masing atasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberitahukan tingkat kehadiran ASN.

Menurut Dwi ada beberapa ASN yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 menit. Sehingga ASN tersebut harus didorong agar tidak lagi terlambat masuk kerja.

"Kami sampaikan ke Pak Sekda hasil monitoring pagi sesuai OPD memberikan instruksi ke OPD yang belum absen masuk. Kemungkinan yang menjadi masalah utama bukan kehadiran tapi keterlambatan," terang Dwi.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kepada BKPSDM tidak ada ASN yang menjalankan work from home (WFH) dan perpanjangan cuti.

Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan WFH, kata Gibran tidak berlaku di Solo.

"Kita di sini seperti biasa masuk hari Senin. Pokoknya hari ini pertama masuk tidak ada perpanjangan libur," kata Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/09/175211678/15-asn-di-solo-tidak-masuk-hari-pertama-pasca-libur-cuti-bersama-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke