Salin Artikel

Masuk Wilayah Indonesia untuk Ambil Petasan, 4 WN Malaysia Dideportasi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi empat Warga Negara (WN) Malaysia, Sabtu (7/5/2022). Sebelumnya, empat WN Malaysia itu diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia karena memasuki wilayah Indonesia untuk ambil petasan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, empat WN Malaysia yang tercatat sebagai warga Pulau Bergusong tersebut tidak sengaja melintasi batas negara.

"Dari wawancara yang kami lakukan, mereka tidak bermaksud melintas ilegal. Mereka warga Pulau Bergusong yang berbatasan darat dengan Pulau Sebatik Indonesia. Mereka juga sering bermain voli bareng dengan warga di perbatasan RI," kata Washington, Minggu (8/5/2022).

Washington mengatakan, WN Malaysia itu masuk ke wilayah Indonesia untuk mencari keberadaan adiknya yang tak kunjung pulang setelah bermain voli di perbatasan Pulau Sebatik.

"Yang diamankan empat orang WN Malaysia, masing-masing, BB (30) dan KM (17), serta dua remaja putri bernama NL (27) dan NN (15). Nah, NN inilah yang dicari-cari keluarganya karena belum pulang sampai malam," ujarnya.

Karena itu, Washington menyebut, ada miskomunikasi yang terjadi dalam penangkapan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang.

"Kalau dari unsur keimigrasian, keempat orang tersebut berada di wilayah yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat sekitar, baik masyarakat Indonesia maupun Malaysia. Atas pertimbangan itulah kami melakukan deportasi," jelasnya.

Terkait dengan petasan yang dipesan oleh WN Malaysia itu, Washington menyebut tidak ada persoalan atau pelanggaran yang terjadi. Apalagi, ukuran mercon yang dipesan dari Sei Nyamuk, Sebatik, berukuran tidak lebih dari 2 inci.


Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial yang bidang pengawasannya ditangani intelijen, pembelian dan penggunaan mercon ukuran 2 inci tidak memerlukan izin.

"Selain pertimbangan soal tidak ada kesengajaan melintas dan berada di zona kumpul Indonesia–Malaysia, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Polisi mengatakan tidak ada masalah dengan petasannya. Aturannya, tidak boleh menahan lebih dari 1x24 jam. Itulah mengapa kita deportasi cepat," jelas Washington.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia, Batalyon Artileri Medan (Armed) 18 Komposit Buritkang, mengamankan empat Warga Negara (WN) Malaysia pada Kamis (5/5/2022) malam.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Irawan mengatakan, empat WN Malaysia tersebut terdiri dari satu keluarga. Yakni, dua laki-laki bernama BB (30), dan KM (17), serta dua remaja putri bernama NL (27), dan NN (15). Mereka adalah warga Pulau Bergusong, Malaysia.

"Awalnya kami mencurigai ada empat anak remaja warga Pulau Sebatik, pada tengah malam membawa karung di area patok batas negara. Mereka tidak tahu apa isi karung tersebut dan bingung akan diberikan ke siapa," ujarnya, Jumat (5/5/2022).

Saat diperiksa, isi karung tersebut adalah petasan dan kembang api berbagai jenis.

Hasil penelusuran Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, kembang api dan mercon tersebut merupakan pesanan WN Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Bergosong, sebuah pulau di wilayah Sabah Malaysia, yang berjarak cukup dekat dengan Pulau Sebatik Indonesia.

"Petasan dan kembang api dipesan di Sei Nyamuk Sebatik oleh WN Malaysia. Adapun mengapa yang membawanya itu anak-anak remaja, ternyata anak-anak ini saling mengenal dan sering bermain voli sama-sama di Aji Kuning Sebatik," ujarnya lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/08/144732078/masuk-wilayah-indonesia-untuk-ambil-petasan-4-wn-malaysia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke