Salin Artikel

Misteri Temuan Mayat di Perkebunan PTPN IX Bringin Terungkap, Korban Dibunuh Usai Gadai Motor

UNGARAN, KOMPAS.com - Misteri penemuan mayat di area perkebunan PTPN IX Bringin pada Minggu (1/5/2022) akhirnya terkuak.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan korban Suroyo (50) warga Desa Banaran Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung merupakan korban pembunuhan.

"Pelaku berinisial DS, warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang ditangkap lima hari setelah kejadian," jelasnya, Sabtu (7/5/2022).

Yovan mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati korban tidak memenuhi janjinya untuk memberikan sejumlah uang setelah transaksi gadai sepeda motor.

"Korban dibunuh dengan cara ditusuk di bagian leher menggunakan pisau," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (30/4/2022) korban bersama rekannya bernama Zaini berangkat dari Temanggung menuju Bringin Kabupaten Semarang.

"Mereka naik motor sendiri-sendiri untuk menggadaikan Honda Beat milik korban sebesar Rp 4 juta kepada Heru. Selain sepeda motor, jaminan gadainya menggunakan KTP milik DS," ungkapnya.

Setelah menerima uang gadai motor, Suroyo dan Zaini bertemu DS di masjid yang berada di daerah Karanglo Kecamatan Bringin.

"Korban meninggalkan Zaini di masjid dan pergi bersama pelaku menggunakan motor Zaini," kata Agil.

Setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB korban tak kembali, Zaini menelepon korban namun ponselnya tak aktif. Zaini selanjutnya pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum.

Pagi harinya, pada Minggu (1/5/2022) seorang pencari rumput Wiji Kasmin menemukan sesosok mayat di area PTPN IX yang di sebelahnya tergeletak sepeda motor. Saksi kemudian melapor ke petugas yang diteruskan ke kepolisian.

"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi tersebut melaporkan ke Polsek Bringin, dan di tindaklanjuti unit Inafis serta tim Resmob kami," paparnya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, tim gabungan Polres Semarang, Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, tersangka DS (22) ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/5/2022). Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/07/164849478/misteri-temuan-mayat-di-perkebunan-ptpn-ix-bringin-terungkap-korban-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke