Salin Artikel

Mengamuk Tak Diberi Jatah THR, Seorang Pria Merusak Toko, Pelaku: Mintanya Rp 50.000, Cuma Diberi Rp 30.000

KOMPAS.com - Gara-gara tak diberi uang keamanan dan tunjangan hari raya (THR), seorang pria mengamuk dan merusak sebuah toko material di Lampung Tengah.

Akibatnya, sebuah toko material di Kampung Mataram, Kecamatan Seputih Surabaya, mengalami kerugian.

"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Rabu (4/5/202), dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Budi, peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 April 2022 lalu.

Minta Rp 50.000 hanya dikasih Rp 30.000

Kepada polisi, Mat Bucek mengakui aksi tak terpujinya itu. Menurutnya, dirinya marah kepada pemilik toko material bernaa Kusno.

Pasalnya, dirinya meminta uang untuk THR dan uang keamanan sebesar Rp 50.000, namun hanya diberi Rp 30.000.

"Saya minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," kata Mat Bucek.


Hal itu dibenarkan oleh pemilik toko, Kusno. Saat itu pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Dirinya lalu memberi Rp 20.000.

"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.

Menurut polisi, Mat Bucek diketahui tak hanya meminta pada satu toko, namun beberapa toko di kawasan itu juga jadi sasaran.

Akibat perbuatannya, saat ini Mat Bucek mendekam di penjara dan terancam

Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Preman di Lampung Ngamuk Rusak Toko Material Milik Warga, Emosi Tak Diberi Jatah Uang Keamanan

https://regional.kompas.com/read/2022/05/04/122106778/mengamuk-tak-diberi-jatah-thr-seorang-pria-merusak-toko-pelaku-mintanya-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke