Salin Artikel

Tabrak Tempat Dagangan dan Aniaya Korban, 2 Pelaku Ditangkap, Berasal dari Oknum Satpol PP dan Residivis

"Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh kedua pelaku pada Kamis (28/4/2022)," kata Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat pesan singkat, Minggu (1/5/2022).

Jules menjelaskan, penganiayaan dialami oleh seorang warga bernama Noch Sompotan (56), warga Paslaten Satu, Tomohon Timur, Tomohon.

"Awalnya korban yang berniat membantu kedua pelaku yang jatuh karena menabrak tempat dagangan korban, justru ditantang berkelahi oleh pelaku dan kemudian melempar dengan kaca spion serta menendang korban berulang kali," ujarnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka. "Memar di wajah bagian pipi, memar di bagian dada, perut serta luka lecet di bagian pinggul karena terjatuh saat ditendang oleh pelaku," kata Jules.

Karena melihat banyaknya warga yang berkumpul akibat keributan tersebut, kedua pelaku yaitu SR (40) berprofesi sebagai tukang ojek dan BM (26), oknum satuan polisi pamong praja (Satpol PP) langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Mendapat informasi warga, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Matani Satu, Tomohon Tengah, Tomohon," jelas Jules.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Tomohon Tengah, bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Vega R, untuk diproses lanjut.

"Saat diamankan, kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan," terang Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/01/231601678/tabrak-tempat-dagangan-dan-aniaya-korban-2-pelaku-ditangkap-berasal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke