Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuh 3 Harimau Sumatera

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap dua pelaku pembunuhan tiga harimau di kompleks perkebunan sawit di PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Mereka adalah JD (37) dan YM (56), warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, informasi dari Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada kelompok yang memasang aring di kawasan hutan.

“Kami temukan sekelompok orang dari luar Aceh, di kawasan area PT Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Utara. Kita temukan dua gulung aring, sama persis dengan aring yang kami dapat di tiga harimau sumatera,” ujar Dizha, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (29/4/2022).

Delapan orang itu lalu dibawa ke Mapolres Aceh Timur.

Barang bukti yang disita satu sepeda motor merk TVS tanpa nomor polisi, dua gulung aring yang menjerat leher tiga harimau sumatera.

Setelah diintrogasi, maka dua dari delapan orang itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan harimau sumatera itu.

“Dua orang tersangka. Di gubuk mereka kami temukan juga beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga satwa dilindungi,” sebut dia.

Mereka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Kasusnya terus kami dalami. Kami usut tuntas,” pungkas Dizha.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/164139578/polisi-tangkap-2-tersangka-pembunuh-3-harimau-sumatera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke