Salin Artikel

Polisi Ultimatum Jaringan NII Sumbar Harus Tobat Paling Lama 20 Mei 2022

PADANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatum jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumbar untuk segera bertobat dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Teddy memberikan waktu paling lama tiga minggu atau tepatnya 20 Mei 2022. 

"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional seluruhnya yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," kata Teddy Minahasa Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Teddy mengatakan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga tobat atau cabut baiat, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras-kerasnya," kata Teddy.

Teddy menuturkan, Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.

"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," jelas Teddy.

Teddy mengatakan terkait ancaman dan bahaya dari radikalisme dalam bentuk apapun sangatlah jelas, karena membuat situasi menjadi tidak stabil dan meresahkan masyarakat.

"Teror dalam bentuk apapun, dalam eskalasi apapun, itu meresahkan masyarakat," jelas Teddy.

Apalagi sebut Teddy, saat ini akan memasuki Lebaran, dimana orang Minang memiliki adat, budaya, dan tradisi mudik.

Kemudian dua tahun lalu mudik dilarang pemerintah. Mulai tahun ini, mudik kembali diperbolehkan sehingga jumlah pemudik akan melimpah.

"Oleh karena itu jaminan keamanan, ketertiban harus betul-betul bisa kita wujudkan. Terutama oleh jajaran Polda maupun Korem," jelas Teddy.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 391 orang yang tergabung dalam kelompok jaringan NII (Negara Islam Indonesia) menyatakan dirinya kembali ke NKRI dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Acara pencabutan baiat massal dengan melakukan pengucapan sumpah setia kepada NKRI dilaksanakan di Auditorium kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (27/4/2022) sore.

Dalam baiat masal ini, turut disaksikan Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol Marthinus Hukom, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Danrem 032 Wirabraja Brigjen TNI Purmanto.

Kemudian Kabinda Sumbar Hendra, Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Pejabat serta para tokoh lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/122939378/polisi-ultimatum-jaringan-nii-sumbar-harus-tobat-paling-lama-20-mei-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke