Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang.

Adanya satu tersangka baru itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022) petang.

"Ada satu lagi tersangka baru berinisial I. Hingga saat ini ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni RB dan I," kata Krisna.

Menurut Krisna, penetapan tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Penyidik, kata Krisna, menemukan bukti baru yang menyeret I sebagai tersangka.

"Selain itu, penetapan I sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Krisna.

"Penetapan ini juga karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sambung Krisna.

Meski begitu, pihaknya belum menahan I selaku tersangka baru dalam kasus itu.

"Nanti akan kita infokan lagi terkait penahanannya," kata Krisna.

Diketahui, tersangka I merupakan istri dari tersangka RB alias Randi.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkar Titus Uly Kupang pada Kamis, 25 November 2021 siang.


Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan bahwa kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Polisi memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kasus itu.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis, 2 Desember 2021 siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/224107178/kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-polda-ntt-tetapkan-satu-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke