Salin Artikel

73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Pasar Tradisional Magelang

Temuan tersebut merupakan hasil operasi yustisi yang digelar sejak Selasa (26/4/2022) lalu di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang.

Rinciannya, di Pasar Rejowinangun ditemukan 70 kilogram, terdiri dari daging sapi busuk 14 kilogram, jeroan sapi busuk 12 kilogram, daging ayam busuk 42 kilogram, dan kepala ayam busuk 2 kilogram.

Kemudian, di Pasar Gotong Royong sebanyak 3 kilogram daging sapi busuk dan hati sapi terinfeksi cacing hati.

Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengutarakan, operasi yustisi dilakukan untuk mengantisipasi peredaran daging dan hasil ternak ilegal dari luar daerah selama masa persiapan Hari Idul Fitri 1443 H/2022.

"Tujuan operasi yustisi untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang," kata Eri, Kamis (28/4/2022).

Eri menuturkan, operasi ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang Idul Fitri.

Sesuai Pasal 39 ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2010, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) serta mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.


Selanjutnya, terkait daging yang berasal dari luar daerah, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan atau petugas di RPH setempat.

Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. 

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Disperpa Kota Magelang, Diana Widiastuti menambahkan, puluhan daging tak layak konsumsi tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor setempat.

Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dinilai sangat penting untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.

Pemeriksaan sampel daging dilakukan secara organoleptik dan laboratoris.

Kata Diana, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan perdagangan produk hewan agar mengedarkan daging yang ASUH saja. 

"Kami berharap ke depan, produk hewan yang dipasarkan atau diedarkan di Kota Magelang tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang,” ucap Diana.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/125242778/73-kg-daging-tak-layak-konsumsi-ditemukan-di-pasar-tradisional-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke